Dalam Pidato Presiden di KTT PBB COP26, tentang perubahan Iklim. Presiden menjelaskan bahwa Kebakaran hutan, mengalami penurunan, sebesar 82 % di tahun 2020.
"Green Peace mencatat, memang benar terjadi penurunan, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di tahun 2020. Jika di bandingkan dengan tahun 2019, Karhutla mencapai 294.942 hektar dan hal itu merupakan angka kebakaran yang luasnya, setara dengan 4 kali DKI Jakarta.
Green Peace menegaskan bahwa Penurunan kebakaran Hutan dan lahan di tahun 2020 tidak sepenuhnya di sebabkan oleh upaya PEMERINTAH. melainkan disebabkan oleh gangguan anomali fenomena La Nina".
Soal lain juga, dalam pidato presiden di KTT PBB, bahwa Indonesia telah merehabilitas hutan mangrove sebesar 600.000 Hektar sampai tahun 2024 dan hal itu terluas di dunia.
Rencana pemerintah merestorasi Hutan Mangrove memang terdengar sangat hebat. Sebab, sependek pengetahuanku, hutan mangrove mempunyai fungsi ekologi yang sangat vital bagi kawasan pesisir yang saat ini sedang menghadapi ancaman krisis iklim
Padahal, green peace mencatat ; " kerusakan Hutan mangrove di Indonesia telah mencapai 1,8 juta Hektar".
**
-WADAS WARAS BELUM USAI, KASIMBAR TERKAPAR -
Perintah Konsitusi menyebutkan, bahwa pemerintah di beri tugas untuk memakmurkan rakyat. maka pemerintah perlu meningkatkan industri ekstraktif (Penggalian Sumber Daya Alam), misalnya. Begitu logika pemerintah dan Itu Masuk akal.
Tetapi, problem itu berhadapan-hadapan dengan UU HAK Asasi Manusia dan UU Lingkungan Hidup.
Prinsip utama dari Hukum AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) adalah mengupayakan agar pembangunan Infrastruktur tidak berlansung demi lingkungan. Artinya, semua pembangunan yang berbasis Infrastruktur, harus melalui Proses Amdal. Jadi, Amdal di upayakan untuk menghalangi proyek Infrastruktur. Jika pembangunan Infrastruktur lolos Proses Amdal. Maka, pembangunan tersebut lolos secara amdal. begitu logikanya.
Konflik Agraria di Desa Wadas Waras, Jawa Tengah dan Kasimbar, parigi Mountong Sulteng itu mirip dengan semua konflik agraria di Indonesia. Semuanya di putuskan secara politik terlebih dahulu, lalu Di bikinkan kajian Amdal dan HAMnya.
Kalau kita lihat, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, sepanjang 2019 ada sebanyak 279 konflik agraria. Konflik tersebut berdampak terhadap 109.042 keluarga di berbagai provinsi di Indonesia.
Berdasarkan data KPA, selama 5 tahun terakhir, sektor perkebunan, properti dan infrastruktur menjadi penyumbang terbesar terjadinya konflik agraria.
Kacaunnya Logika dan Nalar Penyelenggara. Di tambah Riset Amdal dan Kajian HAM di lakukan untuk membenarkan Keputusan Politik, semakin memperparah kondisi kita berbangsa.
Pashion kita terhadap penderitaan orang di negeri ini memang tidak ada. Seluruh perlatan yang di miliki negara, tidak memiliki empati. Indikator Makro itu baru mulai bekerja, jika martabat Manusia mulai di asuh. "WARGA NEGARA PERLU MARTABAT, BUKAN MARTABAK"
Human Development Index, tidak mungkin melayani Dignity Manusia. Ada skala lain, yaitu indeks kebahagian.
Jadi, tolong berhenti bicara NKRI harga mati, karena itu akan menyiksa kita. identitas tidak mungkin berkembang, jika kita mengatakan ini Harga mati. Biarkan warga negara Bahagia dengan Standar Kualitatifnya. Agar, kita bisa hidup bersama-sama.
Artinya sebelum kita mengucapkan NKRI Harga mati, bikinlah dulu NKRI yang menghidupi kami dan mereka yang terisisih.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar