Mengenai Saya

Kamis, 16 Maret 2023

PERNIKAHAN BEDA AGAMA OLEH STAFFSUS PRESIDEN ; CITIZEN JOURNALISME


Merebak Pernikahan Beda agama. Hal itu datang dari seorang Staffsus Milineal Presiden. Sandaran Teks yang di gunakan adalah Q.S. Al maidah ; 5, bahwa Qur'an tidak melarang pernikahan beda agama?. 

Pertama, jika Al-Qur'an tidak melarang suatu perkara, bukan berarti hal itu boleh. Seperti, hubungan badan Lelaki dan Perempuan, apakah asalnya Boleh?. Kan Tidak. Hukum berhubungan badan lelaki dan perempuan asalnya adalah Haram, kecuali telah menikah. Lain soalnya dengan Muamalah, seperti Jual beli. Sepanjang tidak ada larangnya, maka, Hukumnya Boleh. 

Kedua, berdasarkan Teks Al maidah ayat 5. Boleh menikahi orang yang berbeda agama ; ahli Kitab. Sebelum terlalu jauh sampai pada perkara membolehkan dan tidak, terlebih dahulu, kita harus membatasi, yang termasuk ahli kitab itu apa dan bagaimana?. 

Ahli kitab dan kafir Dzimmi, itu beda. Begitu juga dengan Ahli kitab dan Musyrik, dsb berbeda. Sedangkan, Yahudi dan Nasrani termasuk ke dalam golongan Ahli kitab. Ahli kitab adalah orang-orang yg beriman kepada Allah atau menyakini Allah sesuai dengan al-Kitab, yang di turunkan. Sedangkan, Al Imam al-Syafi’i memberikan definisi yang lebih sempit lagi, bahwa yang termasuk Ahli Kitab hanyalah pengikut Yahudi dan Nasrani dari Bani Israil saja (Muhammad ibn Idris al-Syafi’i (w. 204 H), Al-Umm. 

Artinya, sepanjang Ahli kitab menyakini Allah SWT adalah Tuhan dan Rosulullah Muhammad SAW sebagai Rosul terakhir, maka mereka tidaklah kafir. Sekalipun indikasi Kafir dari Golongan Ahli kitab dalam Q.S. Al Bayyinah : 1, itu ada. Jika, Ia memenuhi kualifikasi Sebagaimana yang tertuang di dalam Q.S. al imron : 113 dan di pertegas dalam Q.S. Al baqorah ; 221. Maka, perempuan Ahli Kitab yang berasal dari Yahudi dan Nasrani boleh (Halal) dinikahi oleh seorang Muslim. 

Namun, kita tidak boleh mengambil kesimpulan dengan pemahaman terbalik, yakni "Seorang pria Yahudi atau Nasrani" boleh menikahi perempuan muslim. Hal ini keliru, sebab teksnya aslinya dalam Q.S. Al maidah : 5, berbunyi "muhsonaat", kata tersebut menunjukan muannats (perempuan).

Mengapa Pria Ahli Kitab tidak di bolehkan menikahi perempuan Muslimah. karena kepemimpin rumah tangga dipegang oleh laki-laki. Selain itu, sampai botak kepalamu Mengaji Fiqih, tidak ada dalil yang membolehkan pernikahan silang secara total. 


*Pustaka Hayat
*Pejalan sunyi
*Nalar Pinggiran 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar