Saya menulis Narasi singkat ini, ketika dua tahun peristiwa penyiraman air keras terhadap "Novel Baswedan" Terjadi. Tepatnya 11 April dua tahun lalu.
Mengingat subuh tersebut, saya mengingat subuh yang lain.
Subuh itu, di era Khulafaur Rasyidin, sebagaimana biasa, khalifah Umar Bin Khottab menjadi Imam Sholat. Beberapa saat setalah beliau takbir di rakaat pertama, pedang menusuk bagian perutnya. Pedang milik seorang budak asal persia. Abu Lu'luah Fairuz, namanya. ahli sejarah islam bersepakat bahwa peristiwa inilah yg menyebabkan Umar, wafat.
Subuh itu, di era Khulafaur Rasyidin, sebagaimana biasa, khalifah Ali Bin Abi Thalib, pergi menuju masjid. Lazimnya menantu Rasulullah SAW ini menjadi Imam Sholat. Ketika membuka pintu masjid, sekoyong-koyong, seorang khawarij Radikal bernama Ibnu Muljam, menusuk tubuh suami tersayang Fatimah Az-zahra ini.
Sebahagian riwayat mengatakan, tusukan Ibnu Muljam ini membuat leher Ali terluka parah. Ahli sejarah Islam sepakat mengatakan, peristiwa inilah yang menyebabkan Khalifa Ali, Wafat.
Terkait dengan kasus Novel Baswedan, semoga Polisi cepat mengungkap kasus ini?. Siapakah Abu Lu'luah-nya?. Siapakah gerangan Ibnu Muljam-nya?.
**
Soal perbandingan dan tahun tuntutan Hukum penyiram Bang Novel, bisa kita bentangkan contohnya di Republik ini, sejak Indonesia merdeka hingga kini. Baik yang terjadi di gedung pejabat, hingga di jalanan. Baik kasus politik hingga kasus pidana murni. Bahkan, media selalu memblowup kasus-kasus hukum seperti ini di rubrik mereka.
Bagi saya, persoalan tuntutan bang Novel ini, lebih kepada edukasi publik. Harus banyak yang menjelaskan, terutama ahli hukum, bukan politisi, tentang tuntutan dan putusan tersebut.
Soal tuntutan hingga 15 tahun, itu sering kita dengar. toh, untuk penganiayaan, apakah putusannya tinggi?. Mencuri dompet di jalanan, tertangkap, kemudian sering terdengar oleh kita, terancam tuntutan 2-3 tahun. Putusannya?. Bulanan. Kadang bebas bersyarat.
Diatas, saya Tulis Soal Bang Novel, judulnya adalah "Subuh". Saya tidak ingin larut dalam aroma politik karena ada kata "Baswedan" disana. Patokan saya cuma satu : Ada tidak ahli hukum otoritatif yang mengatakan tuntutan itu menyalahi hukum?.
Ada tidak ketertutupan proses persidangan untuk konsumsi publik?. terbuka ?. ada kejanggalan ?. Ada ketidakjelasan?.
Selama ini ada yang menuduh A B C dan D. Di persidangan, terlihatkah?. Kenapa, tidak ada media yang mengulititi perkembangan persidangan?. Dan yang terakhir, kita ingin mendengar tanggapan akhir KPK terhadap putusan ini. Mereka akan tahu, layak atau tidaknya.
Setiap pilihan profesi, punya resiko. Jadi Presiden, jadi aparat hukum dan seterusnya. Bahkan jadi elit agama pun. Tingkah pola akan dilihat. Dijadikan preferensi. Termasuk resiko terhadap aparat hukum. Bahkan kini, resiko profesi dunia medis juga dianggap berat.
Wallahu a'lam. Sehat selalu mas Novel Baswedan. Doa terbaik untuk mas, semoga Allah SWT. menyembuhkanMu mas
* Pustaka Hayat
* Pejalan Sunyi
* Rst
* Nalar Pinggiran


Tidak ada komentar:
Posting Komentar