Saat pertama kali naik, Presiden Joko Widodo dinilai oleh banyak pengamat sebagai sosok yang menjanjikan bagi masa depan demokrasi di Indonesia. Penilaian atau lebih tepatnya ekspektasi tersebut umumnya berpijak pada dua hal. Pertama, Jokowi adalah presiden Indonesia pertama yang tak memiliki kaitan secara langsung dengan rezim-rezim pemerintahan sebelumnya. Dan kedua, Jokowi adalah presiden pertama yang bukan berasal dari keluarga atau kalangan elite nasional.
Sayangnya, ekspektasi tersebut tidak terbukti. Sepanjang dua periode kekuasaannya, kosakata “oligarki” justru semakin meroket dalam berbagai diskusi dan kajian politik mengenai Indonesia. Berbagai laporan yang disusun oleh sejumlah lembaga riset, baik nasional maupun internasional, menunjukkan jika kualitas demokrasi dan penegakkan hukum di Indonesia terus melorot. Laporan-laporan serta indeks demokrasi yang disusun oleh sejumlah lembaga, seperti LP3ES, The Economist Intelligence Unit (EIU), Varieties of Democracy (V-Dem) Institute, serta IDEA (International Institute for Democracy and Electoral Assistance), memberikan kesimpulan yang kurang lebih serupa.
Hasil kajian lembaga-lembaga tersebut menunjukkan penurunan yang signifikan, bukan hanya pada aspek kebebasan sipil, politik, budaya dan fungsi pemerintahan. tetapi, juga dalam isu pluralisme. Namun, titik sentral dari isu kemunduran demokrasi di Indonesia memang terutama terkait kebebasan sipil.
Pada tahun 2020, The Economist Intelligence Unit (EIU) melaporkan bahwa Indeks Demokrasi Indonesia mencatatkan skor terendah dalam rentang 14 tahun terakhir, sejak indeks itu pertama kali disusun pada 2006. Indonesia tercatat menduduki peringkat 64 dari 167 negara dengan skor 6,48.
Sebagai catatan, Indeks Demokrasi EIU dihitung berdasarkan lima indikator, yaitu proses pemilu dan pluralisme (electoral process and pluralism), fungsi pemerintahan (functioning of government), partisipasi politik (political participation), budaya politik (political culture), dan kebebasan sipil (civil liberties).
Meskipun pada tahun 2021 skor Indonesia mengalami peningkatan menjadi 6,71, namun perbaikan skor itu, jika kita periksa, disumbang terutama oleh indikator partisipasi politik (political participation). Pada tahun 2020, kita memang baru saja menggelar Pilkada Serentak 2020. Gelaran politik di tengah-tengah pandemi yang berlangsung relatif damai itu telah memberi kredit utama bagi perbaikan skor Indeks Demokrasi kita.
Selain itu, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang memerintahkan agar pemerintah merevisi Omnibus Law Cipta Kerja, karena dianggap inkonstitusional-bersyarat, menurut laporan EIU berhasil menunjukkan independensi lembaga peradilan dari intervensi pemerintah.
Namun demikian, meskipun mengalami kenaikan skor, secara umum di kawasan Asia Tenggara, kualitas demokrasi kita masih tetap lebih rendah dari Malaysia (7,24) dan bahkan Timor Leste (7,06). Selain itu, laporan tahun 2021 itu disusun sebelum polemik mengenai penundaan Pemilu, atau perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, berlangsung. Saya menduga, dalam laporan tahun 2022, skor Indeks Demokrasi kita akan kembali turun.
Catatan buruk atas kualitas demokrasi kita juga dilaporkan oleh Democracy Report 2021 yang dirilis V-Dem Institute, yang menempatkan Indonesia di peringkat 73 dari 179 negara dalam hal indeks demokrasi liberal. Seperti halnya laporan EIU, V-Dem Institute juga menilai tingkat demokrasi Indonesia telah merosot dari “demokrasi elektoral” menjadi “demokrasi yang cacat”.
Berbagai laporan tadi telah memberikan penilaian yang rendah terhadap demokrasi kita, sehingga telah membangkitkan keraguan banyak orang pada prospek konsolidasi demokrasi di Indonesia. Para akademisi dan aktivis kian banyak menyuarakan keprihatinannya bahwa demokrasi Indonesia akan semakin mundur, bahkan sedang memutar balik ke arah otoritarianisme.
Menarik untuk mencermati bahwa salah satu indikator demokrasi yang dilaporkan terus memburuk kondisinya adalah kebebasan sipil. Indikator ini skornya memang rendah. Menurut Freedom House, skor kebebasan di Indonesia turun dari semula 61/100 (2020) menjadi 59/100 (2021). Bahkan, skor kebebasan sipil kita tahun 2021 hanya 29/60.
Menurut Freedom House, ancaman terhadap kebebasan sipil di Indonesia telah meningkat di berbagai aspek, baik kebebasan pribadi, kebebasan berorganisasi, hingga terhadap kebebasan akademik. Salah satu kasus yang menarik perhatian, misalnya, adalah adanya akademisi yang telah didakwa dengan pencemaran nama baik dan kehilangan jabatannya hanya karena mengkritik pejabat publik. Menurut Freedom House, kasus-kasus semacam itu, termasuk kasus penangkapan, penuntutan, serangan fisik, serta intimidasi terhadap mahasiswa dan akademisi yang terlibat dalam diskusi-diskusi politik yang sensitif, telah membuat skor Indonesia turun dari 3 menjadi 2.
Menurut Freedom House, ancaman terhadap kebebasan sipil di Indonesia telah meningkat di berbagai aspek, baik kebebasan pribadi, kebebasan berorganisasi, hingga terhadap kebebasan akademik. Salah satu kasus yang menarik perhatian, misalnya, adalah adanya akademisi yang telah didakwa dengan pencemaran nama baik dan kehilangan jabatannya hanya karena mengkritik pejabat publik. Menurut Freedom House, kasus-kasus semacam itu, termasuk kasus penangkapan, penuntutan, serangan fisik, serta intimidasi terhadap mahasiswa dan akademisi yang terlibat dalam diskusi-diskusi politik yang sensitif, telah membuat skor Indonesia turun dari 3 menjadi 2.
Menurut Freedom House, Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu golongan yang paling banyak menerima tekanan terkait kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat. Mereka harus tunduk pada pembatasan yang sangat ketat terkait aktivitas dunia maya, karena sejak 2019 pemerintah telah membentuk satuan tugas untuk meninjau komentar-komentar di media sosial milik PNS.
Tak heran jika pada bulan April lalu, sebuah survei yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia melaporkan bahwa sebanyak 64,9% masyarakat menyatakan semakin takut menyampaikan pendapatnya. Hanya sekitar 21,4% masyarakat yang tidak setuju dengan pendapat bahwa masyarakat semakin takut untuk menyatakan pendapatnya. Sedangkan 15,7% menyatakan tidak tahu atau tidak mau menjawab.
Hasil survei ini tidak jauh berbeda dengan survei yang dilakukan oleh LP3ES. Pada Mei 2021 lalu, survei LP3ES menunjukkan jika 52,1 persen responden setuju bahwa ancaman kebebasan sipil meningkat, sehingga masyarakat makin ketakutan dalam berpendapat, berekspresi dan berkumpul serta berserikat. Hasil-hasil survei tersebut semakin memperkuat laporan-laporan yang telah dikutip sebelumnya.
Yang menarik, survei Indikator menemukan bahwa 77,2% masyarakat kita ternyata menyatakan bahwa sistem demokrasi adalah sistem pemerintahan yang paling baik. Menurut saya ini adalah sebuah temuan menarik yang membuktikan bahwa kampanye ketakutan oleh Pemerintah dan aparat keamanan tentang golongan anti-Pancasila dan anti-NKRI, yang terutama disasarkan pada golongan politik Islam, terbukti tidak relevan. Mayoritas masyarakat Indonesia terbukti masih mempercayai sistem demokrasi dan masih percaya kepada institusi demokrasi.
Jadi, siapa yang sebenarnya anti-demokrasi, masyarakat, ataukah para elite yang sering bersekongkol memanipulasi dan mengakali demokrasi?.
*Pustaka Hayat
*Pejalan sunyi
*Rst
*Nalar Pinggiran


Tidak ada komentar:
Posting Komentar